SURABAYA – Praktik penyalahgunaan jaminan fidusia yang dilakukan. jaringan terorganisir terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Windarti menjalani persidangan bersama Rusfandi alias Fendik, Fitria Putri Kusuma, dan Elga Suzalmi (masing-masing berkas terpisah) pada Senin (22/12/2025)

Dalam persidangan terungkap, Windarti didakwa menjadi bagian dari jaringan Rusfandi alias Fendik yang membobol 72 kontrak pembiayaan milik PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana, menegaskan Windarti dijerat dalam dua perkara sekaligus, yakni Nomor 2722/Pid.Sus/2025/PN.Sby dan 2723/Pid.Sus/2025/PN.Sby.

Dalam surat dakwaan disebutkan, modus yang digunakan adalah pengajuan kredit menggunakan nama orang lain. Windarti diajak Rusfandi mengajukan fasilitas pembiayaan kredit dengan objek jaminan kendaraan bermotor, sementara seluruh angsuran dikendalikan Rusfandi. Atas perannya, Windarti memperoleh fee Rp500 ribu untuk setiap pengajuan kredit.

Rusfandi kemudian menggandeng Fitria Putri Kusuma, marketing FIF, untuk meloloskan pengajuan kredit bermasalah tersebut. Kesepakatannya, Fitria menerima fee Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per kontrak.

Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK diperoleh Rusfandi dengan cara membeli secara ilegal melalui media sosial Facebook dari seorang DPO bernama Saiful seharga sekitar Rp2 juta.

Tak berhenti di situ, kendaraan yang dijadikan jaminan juga diduga hasil rekayasa. Rusfandi melibatkan sejumlah DPO lain, yakni Faisal, Farid, Samsuri, dan Seiri, untuk mencari kendaraan sejenis. Nomor rangka ditempel pelat baru, sedangkan nomor mesin digosok lalu dicetak ulang agar sesuai dengan dokumen palsu.

Peran internal FIF juga disorot dalam persidangan. Elga Suzalmi, yang bertugas melakukan pengecekan fisik kendaraan, disebut tetap meloloskan unit tersebut meski telah mengetahui kendaraan itu merupakan “titipan” dari Rusfandi. Hasil pengecekan dituangkan seolah-olah tidak ditemukan kecurangan, sehingga kredit akhirnya disetujui.

Akad kredit dilakukan pada 7 Oktober 2024 dengan nilai pinjaman Rp12,7 juta, tenor 24 bulan, dan angsuran Rp1,03 juta per bulan. Dana cair ditransfer ke rekening Windarti, lalu diteruskan seluruhnya kepada Rusfandi.

Dari dana tersebut, Rusfandi hanya membayar tiga bulan angsuran, selebihnya kendaraan dijual kembali melalui jaringan DPO.

Fakta persidangan mengungkap kerugian jauh lebih besar. Saksi dari FIF di hadapan majelis hakim menyebut, manipulasi nomor rangka dan mesin sudah dipersiapkan matang oleh Rusfandi.

“Setelah kejadian ini, kami melakukan perbaikan SOP. Sekarang setiap penggosokan nomor rangka dan mesin wajib disertai video,” ujar saksi di ruang sidang Tirta.

Saksi juga mengungkap temuan mengejutkan.

“Selama ini belum pernah ada perkara seperti ini. Dari hasil penelusuran, ditemukan 72 kontrak bermasalah,” ungkapnya.

Saat dicecar jaksa soal keterlibatan internal, saksi mengakui adanya indikasi kuat.

“Rusfandi memberikan uang tip. Berdasarkan pengakuan, ada lima tenaga marketing yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Windarti dan para terdakwa dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (firman)