SURABAYA – Aksi nekat anak purnawirawan Polri berpangkat AKBP kembali menyedot perhatian publik.

Seorang advokat di Surabaya melaporkan Okky Febrian Sumitro ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp120 juta, uang yang seharusnya dibayarkan ke BCA Finance untuk melunasi tunggakan dua unit mobil.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban, Ricky, mendapat pekerjaan dari kliennya untuk membantu penyelesaian tunggakan pembayaran dua kendaraan, Honda Brio dan Honda CR-V, atas nama debitur Siti Nitis dan Mohamad Andy R. Sonny.

Ricky kemudian menyerahkan uang Rp120 juta kepada Okky di sebuah restoran kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar dana tersebut dibayarkan ke BCA Finance.

Namun, alih-alih disetorkan ke pihak leasing, uang tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi Okky.

Setiap kali ditanya perkembangan pembayaran, Okky disebut terus berkelit dan memberikan alasan berputar-putar.

Kebohongan itu terbongkar saat debt collector menagih langsung ke debitur. Terkejut dan merasa ada kejanggalan, Ricky melakukan pengecekan ke kantor BCA Finance.

Hasilnya, tidak ada satu rupiah pun pembayaran yang masuk. Demi menjaga kepercayaan kliennya, Ricky akhirnya menalangi sendiri tunggakan tersebut.

Meski telah menunggu hampir dua tahun, Okky disebut tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Kesabaran Ricky pun habis.

Didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), korban resmi melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tercatat dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Seharusnya perkara ini tidak perlu terjadi bila terlapor segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami. Yang kami sayangkan, ini dilakukan oleh anak seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP,” ujar Rahadi kepada awak media. Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sangat terang.

“Uang Rp120 juta diberikan secara sah untuk dibayarkan ke BCA Finance, tetapi faktanya tidak dibayarkan dan justru dikuasai serta digunakan terlapor. Diminta baik-baik tidak dikembalikan,” tegasnya.

Rahadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya sejumlah persoalan hukum lain yang diduga melibatkan Okky.

“Kami mendapat informasi ada sekitar tiga laporan polisi lain, bahkan di media sosial Facebook beberapa warga mengaku pernah menjadi korban,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Rahadi meminta atensi serius Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk mengembalikan hak korban, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Ia menambahkan, proses hukum diperkirakan mulai berjalan setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami percaya Polrestabes Surabaya mampu menangani perkara ini secara optimal. Minggu depan kami harap sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Rahadi. (firman)