SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan dua penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Dua perkara tersebut masing-masing terkait pengadaan barang dan jasa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 serta dugaan penyalahgunaan pendapatan UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Tahun Anggaran 2023.

Penghentian dua perkara itu dicatat sebagai bagian dari laporan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya di tingkat Jawa Timur.

Namun, keputusan tersebut sekaligus menambah daftar perkara dugaan korupsi yang berhenti di tahap administratif, bukan meja hijau.

Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Satrio, menjelaskan penyelidikan kasus Kominfo Surabaya yang menyangkut pengadaan jasa publikasi melalui media online dihentikan setelah dilakukan penilaian hukum internal.

“Penyelidikan kami hentikan karena tidak ditemukan unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Satrio, Rabu (31/12/2025).

Penanganan selanjutnya atas dugaan penyimpangan tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk diselesaikan melalui mekanisme administratif. Hal serupa juga diterapkan pada perkara dugaan penyalagunaan pendapatan UPT Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Ampel.

Meski dihentikan, Satrio menegaskan keputusan tersebut bukan akhir dari segalanya. Kejaksaan masih membuka peluang untuk kembali mengusut perkara apabila ditemukan novum atau fakta hukum baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

“Jika di kemudian hari terdapat bukti baru, perkara ini dapat dibuka kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sepanjang 2025, dua perkara tersebut menjadi satu-satunya kasus dugaan korupsi yang dihentikan Kejari Surabaya pada tahap penyelidikan. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari mekanisme koreksi internal penegakan hukum, meski di sisi lain memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas penindakan korupsi.

Di tengah penghentian perkara tersebut, Kejari Surabaya tetap mengklaim kinerja positif. Bidang Pidsus meraih peringkat tiga kinerja kejaksaan negeri tipe A se-Jawa Timur, seiring dengan sejumlah perkara lain yang berhasil dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga melaporkan capaian bidang lain dalam evaluasi tahunan 2025. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lebih dari Rp 1,5 triliun, sementara bidang pidana umum menangani 1.793 perkara, dengan 56 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Satrio menegaskan, penghentian dua perkara tersebut tidak serta-merta mencerminkan melemahnya penegakan hukum. Saat ini, Kejari Surabaya justru tengah menggenjot penanganan perkara lain yang dinilai memenuhi unsur pidana.

“Yang saat ini naik ke tahap penyidikan adalah dugaan perbuatan melawan hukum penyalagunaan aset milik PT KAI di Jalan Pacar Keling 11 Surabaya serta dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Kecil di BRI Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung tahun 2023–2024 dengan empat tersangka,” tegas Satrio yang belum genap satu bulan menggantikan Kasipidsus Kejari Surabaya Martina Peristyanti. (firman)