Nias Selatan, deliknews – Penyerahan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Untuk PPPK Paruh Waktu di Pastikan akhir Bulan Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, ST, MM saat sambutan Open House dan syukuran Tahun Baru 2026.

Hal ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Nias Selatan, Jl. Pancasila No. 1 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam sambutan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe mengatakan bahwa menjelang 1 (satu) tahun Kepemimpinan Kami (Sokhiatulo Laia – Yusuf Nakhe), masih banyak kekurangan.

Pada kesempatan ini, Ia juga menyampaikan Terkait Surat Keputusan Bupati Nias Selatan untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan yang berjumlah sebanyak 4577 orang, itu bukan diperlambat, namun karena butuh proses, jelasnya.

“Untuk itu, kami pastikan bahwa penyerahan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan untuk para PPPK PW itu, paling lama akhir Bulan Januari Tahun ini”, tandas Yusuf Nakhe.

Selanjutnya terkait Rekomendasi penutupan PT. Teluk Nauli dan Gruti, Bupati Nias Selatan sudah menandatangani Surat Rekomendasi tersebut untuk diteruskan di Provinsi dan Kementerian, Jelas Yusuf Nakhe.

Tampak hadir : Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Rohaniawan, Tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya. (Sabar Duha)