SURABAYA — Upaya negara memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional kembali diuji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Rusdi, terdakwa kurir sabu yang membawa hampir 7 kilogram narkotika jenis metamfetamina lintas negara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dalam sidang terbuka, Rabu (7/1/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar pengantaran biasa, melainkan bagian dari permufakatan jahat terorganisir yang berpotensi menjerumuskan ribuan orang ke jurang kecanduan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rusdi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dinilai layak karena berat barang bukti jauh melampaui ambang batas pidana berat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan mengancam keselamatan generasi bangsa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Fakta persidangan terungkap, Rusdi secara sadar mencari peran sebagai kurir narkotika. Pada 23 April 2025, ia menghubungi Samsuri alias Syarif (DPO) untuk meminta pekerjaan pengantaran sabu.
Kontak berlanjut dengan seseorang bernama “Kreta” yang mengatur jalur distribusi. Rusdi kemudian dijemput Hendri (DPO) di Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ilegal menuju Sumatra Utara. Keduanya berpindah-pindah lokasi sebelum sabu dikemas ulang di wilayah Asahan.
Sebanyak tujuh paket sabu dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral, lalu dikirim menggunakan bus antarkota menuju Jakarta dan dilanjutkan perjalanan ke Madura. Upah pengantaran yang dijanjikan mencapai Rp315 juta, angka yang disebut jaksa sebagai cerminan besarnya skala kejahatan.
Aksi terdakwa terhenti pada 10 Mei 2025 dini hari. Petugas BNN Provinsi Jawa Timur menghentikan travel yang ditumpangi Rusdi di exit Tol Warugunung, Surabaya. Dari bagasi kendaraan ditemukan 6.939,220 gram sabu.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, jumlah tersebut cukup untuk merusak puluhan ribu pengguna jika berhasil diedarkan.
Perkara ini menegaskan sikap keras aparat penegak hukum terhadap pelaku peredaran narkotika. Negara tak lagi memberi toleransi, terutama bagi kurir yang menjadi ujung tombak jaringan narkoba internasional. (firman)
