SURABAYA — Perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kembali menyeret debitur ke meja hijau. Choirul Anam bin Suroto menjalani sidang pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diungkapkan bahwa perkara bermula pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa mengajukan pembiayaan kredit 1 unit Mitsubishi Xpander Cross Tahun 2020 warna Putih Mutiara, bernopol W 1047 VV, melalui PT Mizuho Leasing Indonesia di Surabaya.
Perjanjian pembiayaan Nomor 0004010843-001 tertanggal 11 November 2023 mencantumkan nilai utang Rp332 juta, dengan uang muka Rp30 juta dan kewajiban angsuran Rp8.332.000 per bulan selama 48 kali. Terdakwa tercatat membayar angsuran selama 11 bulan hingga 11 Oktober 2024, sebelum akhirnya menunggak sejak November 2024 hingga kini.
Upaya penagihan yang dilakukan pihak leasing tak membuahkan hasil. Miswandi, selaku Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia, bersama Niko Yowana Setiawan mendatangi kediaman terdakwa namun tak pernah bertemu. Dua kali somasi dilayangkan, tetap tanpa respons.
Fakta penting terungkap di persidangan: mobil yang masih berstatus jaminan fidusia itu dialihkan atau dijual terdakwa kepada seseorang bernama Ali di Madura dengan harga Rp30 juta, tanpa seizin dan sepengetahuan PT Mizuho Leasing Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menilai PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp332 juta.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi internal dari Mizuho Leasing Indonesia Miswandi, Niko Yowana Setiawan, dan Abdul Khalid yang membenarkan seluruh isi BAP kepolisian dan surat dakwaan.
“Mobil yang masih ada tunggakan itu dialihkan oleh terdakwa ke pihak lain,” tegas saksi Niko Yowana Setiawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf di ruang sidang Tirta PN Surabaya. (firman)
