SURABAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo dituntut 4 bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dan Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Rabu (7/1/2026).

JPU menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa,” tegas JPU Mosleh Rahman di persidangan.

Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan oleh pihak korban. Lukman Hakim, kuasa hukum Sena, menyatakan bahwa dari rangkaian persidangan terungkap banyak fakta yang semestinya menjadi pemberat hukuman.

“Tekanan psikis yang dialami klien kami sangat berat. Di persidangan terungkap adanya permintaan uang puluhan miliar rupiah sebagai syarat perdamaian, ditambah tindakan-tindakan lain seperti meninggalkan rumah dan anak-anak,” ujar Lukman.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan dituangkan dalam akta perdamaian di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

Fakta persidangan mengungkap, uang Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta telah dipenuhi dan ditransfer ke rekening Vinna yang dikenal sebagai selebgram asal Sidoarjo. Untuk rumah senilai Rp5 miliar, Vinna diminta memilih sendiri karena Sena khawatir rumah yang dibelikan tidak sesuai keinginannya.

Namun, setelah seluruh uang diterima, Vinna justru tidak kembali ke rumah dan pada 31 Oktober 2024 mengajukan gugatan cerai, serta meninggalkan suami dan tiga anaknya.

Upaya Sena mempertahankan rumah tangga, termasuk meminta bantuan pendeta dan keluarga Vinna, juga tak membuahkan hasil.

Konflik berkepanjangan tersebut berdampak serius pada kondisi mental Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga.

Puncaknya, dalam upaya perdamaian lanjutan di kejaksaan, Vinna kembali mengajukan permintaan uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Merasa tidak sanggup dan seperti “diperas”, Sena akhirnya memilih membawa perkara ini ke meja hijau.

“Dari awal persidangan hingga tuntutan hari ini, sangat jelas kekerasan psikis itu nyata dan terbukti.

KDRT tidak hanya bisa dilakukan suami, tetapi juga istri. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Lukman Hakim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (firman)