Malaka, NTT, deliknews – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang berlokasi di Dusun Hali Malaka B itu, ditolak warga pemilik lahan.
Penolakan bangunan gedung Koperasi Merah Putih karena sebelum melakukan kegiatan pembangunan, dari pihak pemerintah desa tidak melakukan koordinasi dengan pihak pemilik lahan dari suku Uma Aikabelak dan Suku Uma Beradik.
Lokasi bangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih tersebut, sebelumnya dibagun kantor Desa Rabasa yang dimana Desa Rabasa Haerain, belum dimekarkan. Dan setelah pemekaran Desa, kantor Desa Rabasa Haerain dipindahkan, sehingga tanah lokasi kantor Desa diambil kembali pemilik lahan.
Warga pemilik lahan, Bernadus Bria mengatakan lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih, bukan milik orang lain, tetapi milik kami didalam Suku Aikabelak dan Suku Beradik. Walaupun tanah ini pernah dibangun Kantor Desa diatasnya, tetapi masih milik kami karena tidak menyerahkan ke pihak Pemerintah untuk dimiliki. Namun, penyerahan ke Desa untuk di gunakan sementara.
” Oleh karena diserahkan ke pemerintah desa kala itu untuk digunakan sementara, maka pemerintah Desa mengadakan pembangunan seperti gedung koperas Merah Putih didalamnya dan tanpa mengadakan koordinasi, tentunya kami selaku pemilik lahan menolaknya,” Ungkap, Bernadus Bria, di Haerain, Rabu (7/1/2026).
Bernadus Bria menyatakan bahwa; Sebelum pemerintah desa menyuplai material ke lokasi untuk pembangunan gedung KDMP, sebaiknya Penjabat Desa selaku pemerintah Desa mengadakan koordinasi dengan kami, untuk dibicarakan secara baik – baik. Tandasnya.
Pada tempat yang sama, Dominikus Bria, senada dengan Bernadus Bria, bahwa; Tanah yang mau dibangun gedung Koperasi Merah Putih, bukan milik pemerintah desa. Akan tetapi, pemilik lahan memberikan ke pihak pemerintah Desa kala itu untuk digunakan sementara. Bukan untuk menjadikan milik.
Jadi; Kalau memang tanah itu telah diterbit sertifikat pada tahun 2025, lantaran siapa yang ikut menyetujui dalam penyerahan tanah untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Sebab; Tanah itu, tidak diserahkan ke pihak pemerintah Desa untuk dimiliki tetap. Namun, hanya digunakan sementara. Oleh karena diberikan untuk digunakan sementara, sehingga kalau tanah itu telah diterbitkan sertifikat oleh pemerintah desa, maka dari pihak keluarga menduga pemerintah Desa, secara sepihak mengurus penerbitan Sertifikat secara diam – diam tanpa melibatkan kami pemilik lahan. Ujara Dominikus Bria demikian.
Pj Desa Rabasa Haerain Klarifikasi Penolakan Pembuangunan Gedung KDMP:
Penjabat Desa (PJ) Rabasa Haerain, Agustinus Nahak menyampaikan kepada pihak yang berkelaim terhadap tanah lokasi Koperasi Desa Merah Putih, telah diterbitkan sertifikat pada tahun 2025 lalu.
Kemudian; Tanah tersebut memeliki bukti surat penyerahan tanah ke pihak pemerintah Desa dari tokoh Adat bermeterai yang ditandatangan bersama. Ungkap PJ, Desa Rabasa Haerain.
Kapolsek Malaka Barat bersama jajarannya menjaga kamtipmas dalam kalarifikasi persoalan penolakan pembangunan gedung KDMP Desa Haeraian. (Dami Atok)
