SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tegas menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Achmad Edi Bin Mat Halil dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus SH., MH. menilai eksepsi terdakwa, khususnya yang berkaitan dengan Prejudicieel Geschill, telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut majelis, dalil-dalil tersebut harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan persidangan.

Selain itu, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

“Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2717/Pid.B/2025/PN Sby atas nama terdakwa Ahcmad Edi Bin Mat Halil,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Dengan putusan tersebut, perkara resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Usai sidang, Achmad Shodiq, SH., MH. Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, melontarkan kritik keras terhadap sikap majelis hakim. Ia menilai majelis tidak memberikan pertimbangan memadai terhadap eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Majelis hakim mengabaikan 21 bukti yang kami ajukan, termasuk soal legal standing pelapor, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga soal kerugian yang menurut kami bersifat asumtif dan mengada-ada,” kata Shodiq.

Ia bahkan menyindir kecenderungan pengadilan yang dinilainya lebih mengamini dakwaan jaksa ketimbang membaca secara serius eksepsi penasihat hukum.

“Pengalaman kami, ketika dakwaan dibacakan nyaris sempurna, pasti diterima. Sebaliknya, ketika eksepsi kami baik perkara kecil maupun besar nyaris sempurna selalu diabaikan,” ujarnya.

Shodiq juga menyoroti fakta masih berjalannya gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap pihak pelapor. Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari Prejudicieel Geschill.

“Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Ia menuding majelis mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung terkait Prejudicieel Geschill, padahal kewenangan hakim pidana tidak terlepas dari kebijakan Mahkamah Agung.

Kronologi Dugaan Penggelapan
Perkara ini bermula pada 20 Mei 2025, saat Achmad Edi menghubungi Deny Prasetya, pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), untuk menyewa kendaraan. Terdakwa menandatangani formulir sewa dan menerima Toyota Innova Zenix, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dua hari kemudian, terdakwa meminta penggantian unit menjadi Toyota Kijang Innova Reborn. Korban kembali percaya dan menyerahkan Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2022 warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC. Namun mobil itu kembali diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada Yanto alias Pak Tinggi (DPO) senilai Rp40 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa, guna mengelabui korban. Total pembayaran sewa yang diterima korban dari Achmad Edi hanya sekitar Rp19 juta.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, terdakwa kembali meminta unit tambahan dan menerima Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2023, Nopol L-1817-DAH. Mobil ini kembali dialihkan kepada Ahmad Fauzi dan digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang dengan nilai Rp80 juta, sementara korban hanya menerima sekitar Rp10 juta sebagai biaya sewa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban Deny Prasetya mengaku mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai ± Rp700 juta. (firman)