SURABAYA – Pesta sabu seberat setengah gram di kamar Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya, kembali menyeret tiga residivis narkotika ke balik jeruji besi. Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian, dan Yuda Anjar Wicaksono divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah ketiganya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I.
Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (21/1/2026). Ketua Majelis Hakim Rudito S.H., M.H. menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ni Putu Maharani.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan perbuatan para terdakwa tidak hanya mencederai upaya pemberantasan narkotika, tetapi juga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai residivis dalam perkara sejenis.
“Barang bukti sabu dan alat yang digunakan merupakan sarana kejahatan, sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b jo Pasal 46 ayat (2) KUHAP dirampas untuk dimusnahkan,” tegas hakim Rudito.
Meski demikian, sikap kooperatif, pengakuan, dan penyesalan terdakwa dipertimbangkan Hakim sebagai hal meringankan.
Atas putusan itu, JPU menyatakan menerima, meski sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Sikap serupa disampaikan tim pendamping dari PBH Peradi Surabaya.
Kronologi Perkara bermula Rabu dini hari, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga terdakwa mendatangi kamar kos Kenyot (DPO) di Jalan Hasanudin, Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan dalih menagih uang hasil penjualan besi tua. Di lokasi, mereka justru sepakat membeli sabu. Kenyot kemudian menyerahkan satu poket sabu seberat ½ gram seharga Rp500.000.
Sabu tersebut dibawa ke Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi. Di kamar hotel, Yuda membagi sabu menjadi tiga poket kecil untuk dikonsumsi bergantian.
Namun sebelum pesta sabu dimulai, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat netto ±0,460 gram, pipet kaca, bong, serok plastik, dan korek api.
Hasil tes urine yang dikeluarkan Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan ketiganya positif metamfetamin. (firman)
