SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penadahan mobil yang menyeret terdakwa Dhani Jati Prasetyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1/2026).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan membeli, menerima gadai, menyimpan, atau turut serta memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan.
Dalam persidangan, Suhartono, Owner PT ERA Trans Logistik, hadir sebagai saksi korban dan membeberkan secara gamblang modus awal perkara. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat Andi Kristian, yang berkas perkaranya dipisah karena dugaan penggelapan, menghubungi perusahaan melalui admin Instagram resmi PT ERA Trans Logistik untuk menyewa satu unit mobil.
“Yang menyewa mobil itu Pak Andi. Dia tanda tangan kontrak sewa satu bulan dan sudah transfer Rp11 juta. Sebelum kontrak ditandatangani, kami lakukan verifikasi KTP dan survei ke rumahnya,” ujar Suhartono di hadapan majelis hakim di ruang sidang Garuda 2.
Masalah muncul ketika masa sewa berakhir. Andi Kristian meminta perpanjangan sewa hanya melalui sambungan telepon dan tidak datang ke kantor sebagaimana prosedur.
“Seharusnya untuk perpanjangan sewa datang ke kantor. Tapi karena mobil masih dikuasai yang bersangkutan, dia tidak datang,” lanjutnya.
Suhartono juga menyoroti angka kerugian Rp300 juta yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, nilai tersebut adalah estimasi jika unit mobil benar-benar hilang. Faktanya, mobil berhasil ditemukan oleh Polsek Sokobanah, Bangkalan, dan kini diamankan di Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti.
“Kerugian riil saya Rp82 juta. Itu dari cicilan dua bulan yang tidak dibayar Rp22 juta, biaya pencarian mobil dari Surabaya ke Sokobanah Madura, biaya urus perkara, dan biaya lain-lain. Bukan Rp300 juta,” tegas Suhartono.
Dalam surat dakwaan, JPU Ni Putu Wimar Maharani menguraikan peran berbeda para terdakwa. Andi Kristian didakwa dalam perkara penggelapan, sementara Dhani Jati Prasetyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh didakwa dalam berkas terpisah sebagai penadah.
Perkara ini berawal pada Kamis, 14 Agustus 2025, di kawasan Northwest Park, Surabaya.
Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm) meminta Dhani Jati Prasetyo untuk menggadaikan satu unit Toyota Innova G A/T tahun 2018 bernopol L-1270-FK, atas nama BPKB PT ERA Trans Logistik, kepada terdakwa M. Sudi bin P. Musiyeh.
Meski mengetahui mobil tersebut bukan milik Pitono, Dhani tetap memfasilitasi transaksi gadai senilai Rp50 juta.
Pada 19 Agustus 2025, M. Sudi mentransfer uang gadai awal Rp16 juta ke rekening Pitono. Keesokan harinya, Dhani mengantarkan langsung mobil tersebut ke kediaman M. Sudi.
Dalam transaksi itu, Dhani menerima Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan, sementara sisa dana Rp31,5 juta ditransfer M. Sudi ke rekening Dhani, yang kemudian sebagian diteruskan kepada Pitono.
Ironisnya, saat penyerahan mobil, tidak ada BPKB yang dapat ditunjukkan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa para terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT ERA Trans Logistik disebut mengalami kerugian hingga Rp300 juta, meski angka ini kini diperdebatkan di persidangan setelah kesaksian korban menyebut kerugian riil jauh lebih kecil. (firman)
