SURABAYA — Skandal asmara yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jawa Timur mencuat ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Prabowo Prawira Yudha, PNS di lingkungan BPKAD Pemprov Jatim, bersama Intan Tri Damayanti, kembali menjalani sidang tertutup perkara dugaan perzinaan, Kamis (22/1/2026).

Sidang beragenda pemeriksaan saksi pelapor membuka tabir dugaan hubungan terlarang yang berujung penggerebekan di kamar hotel Surabaya. Fakta persidangan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada 28 September 2025 dini hari di kamar hotel nomor 1602.

Pelapor Asia Monica, Prajurit Kepala (Praka) TNI Angkatan Laut sekaligus istri sah Prabowo, dengan gamblang memaparkan bagaimana ia memergoki langsung suaminya bersama Intan Tri Damayanti, perempuan yang saat kejadian masih berstatus istri sah seorang pegawai pajak di Jakarta.

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri. Itu bukan cerita, itu fakta,” tegas Asia usai sidang.

Menurut Asia, hubungan Prabowo dan Intan bukan terjadi secara spontan. Keduanya telah bersama sejak beberapa hari sebelum penggerebekan. Intan bahkan disebut didatangkan khusus dari Jakarta ke Surabaya menggunakan pesawat komersial, lalu diajak berlibur ke Batu, Malang, hingga wisata kuliner sebelum bermalam di hotel.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah dugaan penelantaran anak. Asia mengungkap anaknya yang berusia 3 tahun merupakan penyandang autisme berat. Seluruh biaya terapi, pengobatan, dan perawatan ditanggung sendiri tanpa keterlibatan Prabowo sebagai ayah kandung.

“Sebagai ibu dan prajurit, ini hal yang sangat berat. Tapi bapaknya justru lepas tangan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sementara saksi Mohammad Kurniawan memperkuat rangkaian peristiwa sebelum penggerebekan. Ia mengaku melihat Prabowo dan Intan bermesraan di tempat makan hingga suap-suapan di Tunjungan. Kecurigaan itu membuatnya mengikuti keduanya hingga ke Hotel Holiday Inn Express.

“Saya lihat mobil Prabowo di parkiran. Dari situ saya hubungi Pomal Lantamal V,” kata Kurniawan di persidangan.

Koordinasi dengan pihak hotel pun dilakukan. Saat kamar 1602 hendak dibuka, Prabowo disebut sempat menahan pintu selama sekitar 10–15 menit. Setelah pintu berhasil dibuka, keduanya ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polda Jatim.

Kasus ini merupakan delik aduan yang sah karena dilaporkan langsung oleh istri terdakwa. Di persidangan terungkap, kedua terdakwa masih terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat dugaan perzinaan terjadi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara.

Selain ancaman pidana, perkara ini berpotensi menyeret konsekuensi etik dan administratif. Asia Monica secara terbuka menuntut agar Prabowo diproses secara disiplin sebagai PNS Pemprov Jatim, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, Suprapto selaku penasihat hukum terdakwa memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan kepada awak media. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (firman)