Malaka, NTT, deliknews – Tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap (Bunga 17) bukan nama sebenarnya, secara pergantian di Loomota, Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat, Polda – NTT, dipertanyakan keluarga korban.
Untuk kasus kekerasan seksual yang dipertanyakan keluarga korban tersubut, sudah P21, juga sudah dilaksanakan tahap 2 Pada Bulan November 2025 lalu. Dan kasus pemerkosaan diloomota, dibagi atas 2 pemberkasan.
Sebab, diantara para pelaku tindakan kekerasan seksual pemerkosaan, masih ada yang dibawah umur. Lalu, berkas pelaku anak dibawah umur sudah di limpahkan dan berkasnya masih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, menyatakan Polres Malaka tidak pernah mendiamkan kasus yang dilaporkan oleh masayarakat.
Termasuk kasus kekerasan seksual yang di Loomota, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
” Kasus tindakan kekerasan seksual di Loomota itu, sudah P21. Juga sudah dilakukan tahap 2 Pada Bulan November 2025 lalu. Dan semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, tidak pernah didiamkan tetap ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan kententuan Hukum yang berlaku.
Dan perlu kita pahami bersama bahwa, laporan yang dilaporkan tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikannya sesuai dengan Tahapan – tahapannya,” ungkap Iptu. Dominggus Duran, diruang kerjanya, Kamis (22/1/2026)
Ibu Kandung Korban:
Kasus kekerasa seksual permerkosaan terhadap (Bunga) bukan nama sebenarnya yang dilaporkan ke Polres Malaka – Polda NTT, tertanggal (8/7/2025) silam dan ditetapkan 11 orang tersangka, lantaran hingga saat ini belum ada Informasi apapun dari pihak kepolisian atau pihak lain yang berwenang dalam kasus tersebut. Ungkap Ibu Kandung Korban dirumahya, Rabu (21/1/2026)
” Sejauh ini belum ada Informasi lanjutan, maka menjadi pertanyaannya bahwa; Apakah kasus tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap Bunga, sudah didiamkan olen Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari pihak kepolisian maupun di Kejaksaan Negeri Atambua?
Tindakan kejahatan seksual terhadap (bunga), dikatakan pemerkosaan karena terdapat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka, atas perbuatan yang dilakukan kejahatan pejat secara pergantian terhadap (Bunga).
Perbuatan para pelaku mengacam dengan kata ancaman membunuh korban mengunakan sipilah pisau dan mencekik leher korban hingga mengalami memar. Namun, sejauh ini belum ada berkembangan informasi terhadap kasus pemerosesan terhadap (Bunga) beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Ibu kandung korban mengharapkan kepada pihak kepolisian Polres Malaka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, agar dapat memberika Hukuman yang setempal dengan perbuatan pelaku dan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Pungkasnya (Dami Atok)
