SURABAYA – Perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin kembali berujung pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua tahun penjara terhadap Choirul Anam bin Suroto, terdakwa dalam perkara penggelapan mobil kredit milik PT Mizuho Leasing Indonesia.
Tuntutan dibacakan JPU Galih Riana dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Choirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Galih.
Objek jaminan fidusia tersebut berupa mobil Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 warna putih mutiara bernopol W-1047-VV yang dibeli secara kredit melalui PT Mizuho Leasing Indonesia, Jalan Barata Jaya XIX No. 54B Surabaya. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajibannya, terdakwa justru menjual mobil tersebut ke pihak ketiga.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa Choirul Anam hanya membayar cicilan selama 11 bulan dari total tenor 48 bulan. Sejak November 2024, pembayaran macet total meski pihak leasing telah melayangkan somasi hingga dua kali.
Yang lebih mencengangkan, mobil yang nilai pembiayaannya mencapai Rp332 juta itu justru dijual ke pihak lain di Madura dengan harga hanya Rp30 juta, meninggalkan sisa kewajiban besar dan kerugian signifikan bagi perusahaan pembiayaan.
Jaksa menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Tuntutan pidana juga diperkuat keterangan tiga saksi internal PT Mizuho Leasing Indonesia yang menguatkan rangkaian peristiwa pengalihan objek fidusia secara melawan hukum.
Saat diminta menanggapi tuntutan, terdakwa hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
“Saya sudah tua, mohon keringanan,” ujar Choirul Anam di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia cabang Surabaya, Miswandi, menyatakan tuntutan dua tahun penjara belum sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaannya.
“Kerugian kami sekitar Rp330 juta. Harusnya ada pidana pengganti atau subsider kurungan agar ada efek jera,” tegasnya.
Choirul Anam sebelumnya didakwa melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (firman)
