SURABAYA — Kuasa hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem mempertanyakan konsistensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, tuntutan pidana lima tahun penjara dinilai tidak mencerminkan keyakinan jaksa terhadap dakwaan yang diajukan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, usai sidang tertutup pembacaan tuntutan, Rabu (28/1/2026).
Dalam sidang itu, JPU Renanda Kusumastuti menuntut terdakwa lima tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun. Jika jaksa yakin unsur-unsurnya terpenuhi, seharusnya tuntutan tidak serendah itu,” ujar Johan.
Menurutnya, sepanjang proses persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur kekerasan seksual sebagaimana disyaratkan dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan saksi korban hingga saksi-saksi lain, tidak ditemukan keterangan yang menguatkan adanya paksaan, ancaman, atau tekanan terhadap korban.
“Yang terungkap di persidangan justru pengakuan bahwa hubungan seksual memang terjadi, tetapi tanpa adanya kekerasan. Ini fakta yang tidak terbantahkan,” tegasnya.
Doktor Johan menilai konstruksi tuntutan jaksa tidak sejalan dengan alat bukti yang diajukan. Ia menyebut tidak ada satu pun saksi yang secara eksplisit menyatakan terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban tidak digambarkan berada dalam posisi tertekan atau takut. Unsur utama delik tidak pernah terbukti,” katanya.
Selain soal pembuktian, kuasa hukum juga menyoroti jeda waktu pelaporan yang dianggap tidak wajar. Ia menilai keterlambatan laporan dan ketiadaan visum pada hari kejadian semakin melemahkan dalil kekerasan seksual.
“Jika benar terjadi kekerasan, logikanya laporan dan visum dilakukan segera, bukan setelah hubungan berlangsung berulang kali,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim pembela memastikan akan mengajukan pledoi yang meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
“Pledoi kami akan menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual. Terdakwa harus dibebaskan,” tegas Dr. Johan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada Februari 2024. Dugaan perbuatan pidana disebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (firman)
