SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi terhadap notaris Nafiaturrohmah.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dalam perkara pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/2/2026).
Dengan putusan tersebut, majelis sekaligus membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa peran terdakwa sebatas menjalankan kewenangan jabatan notaris berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap.
Majelis menegaskan, akta-akta yang dijadikan dasar dakwaan baik akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, maupun perikatan jual beli merupakan akta autentik yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
“Akta notaris harus dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Jaksa tidak mampu membuktikan adanya rekayasa atau kesengajaan dari terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Terkait tuduhan manipulasi nilai transaksi dan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hakim menilai jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Bahkan, majelis menyoroti sistem aplikasi BPHTB yang dinilai belum mampu mencerminkan nilai transaksi yang wajar.
Majelis juga menolak dalil jaksa yang mempersoalkan pembayaran BPHTB pada tahun tertentu. Fakta tersebut, menurut hakim, tidak otomatis menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, hakim mengingatkan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Dengan demikian, menempatkan notaris sebagai pelaku utama dalam perkara ini dinilai keliru secara hukum.
“Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar hakim.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyebut vonis bebas itu sebagai koreksi keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
“Jaksa memaksakan pasal korupsi tanpa mampu membuktikan perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua persoalan administrasi bisa dipidanakan,” kata Heru.
Hingga putusan dibacakan, JPU belum menyatakan sikap apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan bebas tersebut. (firman)
