Madiun Kota,deliknews.com – Dugaan praktik buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kota Madiun. Sebuah proyek fisik yang diduga milik Pemerintah Kota Madiun disorot publik karena dikerjakan tanpa papan nama, minim pengawasan, dan terkesan asal-asalan.

Proyek yang diduga merupakan RHP Tahap I tersebut disebut berada di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun. Ironisnya, meski lokasi proyek berada tak jauh dari kantor dinas terkait, aktivitas pembangunan justru luput dari pengawasan yang semestinya.

Tidak adanya papan informasi proyek memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup akses informasi publik. Padahal, proyek pemerintah wajib memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana pekerjaan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain minim transparansi, kualitas pengerjaan proyek juga menuai sorotan tajam. Di lapangan, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi keselamatan. Kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek negara.

Senja Galindra, aktivis keterbukaan informasi publik, menyebut proyek tersebut layak disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak memiliki identitas yang jelas.“Ini proyek pemerintah tapi dikerjakan seperti proyek gelap. Tanpa papan nama, tanpa K3, tanpa keterbukaan. Masyarakat dibuat tidak tahu apa-apa,” tegas Senja, Rabu (04/02/2026).

Ia menambahkan, di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Madiun pasca mencuatnya kasus hukum yang menjerat wali kota, seharusnya seluruh OPD berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik, bukan justru seolah menutup-nutupi kegiatan.

Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah proyek tersebut disebut-sebut merupakan kegiatan dengan anggaran tahun 2025, namun baru dikerjakan pada awal tahun 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, penganggaran, serta kemungkinan adanya pengondisian proyek sejak proses tender.

Ketua Lembaga Jatim Anti Korupsi, Bambang, turut mengkritisi keras pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa minimnya keterbukaan informasi merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi. “Korupsi lahir dari proyek yang ditutup-tutupi. Kalau sejak awal transparan, publik bisa mengawasi,” ujarnya.

Bambang juga mengaku telah meninjau langsung lokasi proyek dan menemukan dugaan pelanggaran teknis. Ia menyebut pondasi bangunan hanya berupa tumpukan batu tanpa adukan semen, bahkan dikerjakan saat kondisi lahan masih tergenang air. “Metode seperti itu jelas menyalahi kaidah teknis. Pertanyaannya, di mana konsultan pengawas? Dibayar untuk apa kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan?” katanya.

Atas temuan tersebut, Bambang mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah di Kota Madiun untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tanpa menunggu terjadinya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jumakir, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor dan hingga berita ini diturunkan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Jurnalis : Zhintya