SURABAYA — Tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Liem Tje Sen alias Sentosa Liem dalam perkara dugaan kekerasan seksual mendapat perlawanan keras dari pihak pembela.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur utama tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, menyebut dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Menurutnya, tidak satu pun saksi di persidangan yang menguatkan adanya pemaksaan, ancaman, atau kekerasan seksual terhadap korban.
“Seluruh rangkaian hubungan dilakukan secara sadar dan suka sama suka dalam hubungan pacaran,” kata Dr. Johan di hadapan majelis hakim, Rabu (28/1/2026).
Dalam pledoi itu diungkap, terdakwa dan korban saling mengenal melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis komunitas Kristen sejak Februari 2024. Hubungan pribadi kemudian berlanjut pada hubungan seksual yang disebut terjadi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk mobil dan hotel. Kuasa hukum menegaskan, tidak ada satu pun kejadian yang disertai paksaan atau ancaman.
Pembelaan juga menyoroti janggalnya waktu pelaporan perkara. Korban baru melapor ke kepolisian beberapa bulan setelah peristiwa yang didalilkan terjadi. Kondisi tersebut dinilai melemahkan pembuktian, termasuk keabsahan penentuan tempus delicti dan nilai pembuktian visum et repertum.
“Laporan yang terlambat menimbulkan keraguan serius terhadap konstruksi perkara yang dibangun jaksa,” ujar Dr. Johan.
Tak hanya itu, surat tuntutan JPU dinilai mengandung kekeliruan mendasar dan bersifat obscuur libel. Kuasa hukum menyinggung ketidaksinkronan identitas dan data saksi, serta perbedaan keterangan korban dan terdakwa terkait jumlah serta lokasi hubungan seksual.
Dalil jaksa mengenai korban yang disebut mau melakukan hubungan intim karena diperdaya dengan janji menikah juga dipatahkan. Pembelaan merujuk Pasal 58 KUH Perdata yang menyatakan janji kawin tidak menimbulkan hak hukum untuk menuntut perkawinan maupun ganti rugi.
“Janji kawin bukan delik pidana dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,” tegas Dr. Johan.
Lebih jauh, kuasa hukum menuding korban telah merekayasa peristiwa hukum dan memberikan keterangan yang tidak konsisten di persidangan. Tuduhan tersebut sebelumnya telah dibantah Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di beberapa lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (firman)
