SURABAYA – Konflik bisnis investasi perdagangan hasil tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, antara Hermanto Oerip (HO) dan Soewondo Basuki kian memanas. Setelah sebelumnya dikriminalisasi terkait kerja sama tersebut, Hermanto kini melancarkan serangan balik melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Hermanto resmi melaporkan Soewondo Basuki ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1469/X/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, Soewondo dilaporkan atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
Tak berhenti di ranah pidana, Hermanto juga mengajukan permohonan audit dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3049/Pdt.P/2025/PN.Sby.
Dalam permohonannya, Hermanto meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemegang saham sah PT MMM dan berhak mengajukan RUPS. Ia juga meminta pengadilan memerintahkan Soewondo Basuki selaku Direktur Utama untuk menyelenggarakan RUPS serta menunjuk akuntan publik independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan perusahaan.
Kuasa hukum Hermanto, Achnis Marta, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan membuka secara terang benderang persoalan yang menurutnya menjadi akar retaknya kerja sama bisnis tambang nikel tersebut.
“Kami berharap RUPS PT MMM dikabulkan agar benang merah persoalan ini terkuak. Ada transaksi keuangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Achnis usai persidangan. Rabu (11/2/2026).
Menurut Achnis, sejak 2018 tidak pernah ada pertanggungjawaban resmi melalui forum RUPS, padahal PT MMM dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan soal lain-lain. Ini soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana investasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Hermanto mengklaim telah menyetor dana pribadi Rp44 miliar dalam kerja sama investasi tersebut. Selain itu, ia menyoroti aliran dana Rp70 miliar yang disebut ditransfer ke PT Kolaka Tama Minning (KTM) serta Rp20 miliar ke PT Rockstone Minning Indonesia (RMI).
Sebagai Komisaris PT MMM, Hermanto mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana tersebut. Ia juga mengungkap bahwa belakangan diketahui PT KTM disebut-sebut milik Venansius Niek Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT MMM.
“Apa yang disembunyikan? Ke mana uang Rp70 miliar itu? Kenapa tidak pernah ada RUPS untuk membahasnya?” kata Hermanto.
Hermanto juga menyinggung putusan perkara pidana Venansius Niek Widodo nomor 832/Pid.B/2021/PN.Sby, yang menurutnya tidak mencantumkan nama PT Kolaka Tama Minning dalam amar putusan, meski ada aliran dana besar ke perusahaan tersebut.
Hermanto menegaskan investasi tambang nikel di Kabaena bukan fiktif. Ia menyebut pada 2017 telah dilakukan survei lokasi bersama Soewondo dan Rudy Efendi atas inisiatif Venansius.
“Soal kontrak dan teknis tambang, semuanya diatur Venansius. Kami hanya menerima dokumen untuk dipelajari,” ujarnya.
Selain konflik korporasi, sengketa juga merembet ke persoalan aset pribadi. Hermanto mengajukan gugatan perdata nomor 73/Pdt.G/2026/PN.Sby terkait kepemilikan tanah dan bangunan seluas sekitar 450 meter persegi di Komplek Galaxi Bumi Permai Blok B5–3, Keputih, Sukolilo, Surabaya, dengan SHM Nomor 4200.
Dalam gugatannya, Hermanto menyatakan objek tersebut merupakan milik sah almarhumah Sri Utami Budi, yang diklaim menjadi haknya sebagai salah satu ahli waris. Ia menuding telah terjadi perbuatan melawan hukum melalui Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor 31 dan Surat Kuasa Nomor 32 tertanggal 13 Juli 2018 yang dibuat di hadapan notaris/PPAT.
Hermanto meminta pengadilan membatalkan pencatatan peralihan hak oleh notaris dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Surabaya II serta mengembalikan kepemilikan atas nama Sri Utami Budi.
Nilai gugatan pun tidak kecil. Ia menaksir harga tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar. Selain itu, ia menuntut kerugian ekonomis berupa potensi sewa Rp150 juta per tahun selama delapan tahun (Rp1,2 miliar), serta kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp25 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Soewondo Basuki belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana di Polda Jatim, permohonan RUPS dan audit PT MMM, maupun gugatan perdata atas objek tanah di Keputih. (firman)
