Malaka, NTT, deliknews – Kasus tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap Bunga (16) bukan nama sebenarnya, secara pergantian di Loomota, Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat, Polres Malaka – Polda NTT, memasuki tahap persidangan saksi.

Tindakan kekerasa seksual atau permerkosaan “bunga” dilaporkan ke Polres Malaka tertanggal (8/7/2025) silam, ditetapkan 11 orang tersangka yang dinantikan keluarga korban yang disidangkan pada Rabu 25 Februari 2026 dengan nomor: B-3251/N.3.13/Eku.2/02/2026.

Oleh karena penantian begitu lama, sehingga saksi korban dan korban, sementara sudah ada diluar daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yakni, salah satu saksi korban ada di Malaesia dan satu saksi bersama korban ada di Papua.

Kakandung Korban, Yustina Seran menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap adik Nya “Bunga” yang dilaporkan ke pihak kepolisian mapolres Malaka tertanggal (8/7/2025) silam itu, baru mendapat surat undangan untuk melakukan persidangan saksi.

Dan undamgan panggilan sidang saksi yang dikeluarkan oleh Kejakasaan Negeri Atambua tertanggal 20 Februari 2026 bernomor: B-3251/N.3.13/Eku.2/02/2026 itu, hanya diterima melalui pesan Whatsshap. Bukan diterima langsung oleh kelurga. Ungkap YS, dirumahnya, Rabu (25/2/2026).

” Kasus kekerasan seksual terhadap adik “bunga” selama ini menantikan informasinya dari pihak Aparat penegag Hukum (APH) bahwa kapan dilakukan persidangan, lantaran tidak ada informasi. Maka, saksi – saksi jalan keluar daerah untuk cari kerja.

Untuk saksi korban, satunya ada merantau ke malaesia. Juga ada yang ke papua, termasuk korban. Karena kasus ini sudah dilaporkan semenjak tanggal 8 bulan Juli 2025 lalu. Jadi kalau dinanti – nantikan dari saksi dan saksi tidak memiliki pekerjaan, tentunya Ia(saksi) harus memilih jalan untuk cari kerja,” sembarinya.

Ditanya korban jalan ke Papua, jangan – jangan disuruh oleh keluarga. Sambung kaka kandung korban bahwa, mereka tidak menyuruh, tetapi setelah kejadian, selama beberapa bulan, dirinya Bunga (korban) duduk sendirian hanya murung.

Dan diajak bicara, dia (korban) hanya tertawa dan memilih diam. Kemudian, korban tidak lagi pegang hand phon (HP), lalu ditanya ibunya korban tentang keberadaan HP, namun tidak ada jawaban sama sekali.

Oleh karena korban dimarahi ibunya karena HP tidak lagi dipegang, maka dia (korban) jalan bersama kaka sepupuhnya ke Papua. Jadi korban jalan itu tidak ada yang suruh. Tandas kaka kandung korban.

Berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negari Atambua, tertanggal 20 Februari 2026, bermomor: -3251/N.3.13/Eku.2/02/2026, itu pelaku yamg disidang pada hari ini Rabu, (25/2/205) hanya satu orang pelaku.

Pada hal, dalam kasus tindakan pidana kekerasan seksual terhadap “bunga” di Loomota Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat itu ditetapkan 11 orang tersangka.

Dengan demikian, dikonfirmasi Kapolres Malaka, melalui kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, SH, Rabu (25/2’2026) melalui Whatsshappnya atas kebenaran yang disidang itu hanya satu orang pelaku.

Konfirmasi yang dilakukan media ini atas kebernaran terhadap sidang pelaku hanya satu orang, lantaran dijawab pesan singkat melalui pesan WhatsShappnya,” Slmt pagi om Dami, utk berkas ini di split jd 3 berkas dan utk delon iy benar dia sendiri krn dibedakan berkas berdasarkan peran dr masing² pelaku,” red) (Dami Atok)