SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Liem Tje Sen alias Sentosa Liem dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial EP, Rabu (25/2/2026).
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti yang sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, menyatakan keberatan dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
“Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Padahal banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” kata Johan usai sidang.
Menurutnya, majelis hakim tidak menguraikan secara memadai unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea). Ia menilai sejumlah keterangan saksi dan fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pemaksaan maupun penipuan.
“Peristiwa itu terjadi berulang kali. Ini menunjukkan tidak adanya unsur penyalahgunaan keadaan,” ujarnya.
Johan juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa memanfaatkan kerentanan korban. Menurut dia, korban merupakan pribadi yang mandiri secara ekonomi dan mampu memberikan keterangan secara jelas di persidangan.
“Korban memiliki pekerjaan dan usaha. Tidak bisa serta-merta disebut sebagai pihak yang rentan atau tidak berdaya,” tegasnya.
Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan alasan korban baru melaporkan dugaan peristiwa tersebut setelah terjadi berulang kali. Mereka juga menyinggung dalil janji pernikahan yang disebut dalam perkara, yang menurutnya tidak dapat dipidana secara hukum.
“Vonis lima tahun ini tentu kami banding karena tidak ada pertimbangan yang mengakomodasi pembelaan kami. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Johan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi.
Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel di Surabaya, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
Selain pidana badan, dalam persidangan penasihat hukum juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan kepada terdakwa. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan karena masih menjadi bagian dari proses hukum dan berkaitan dengan pembuktian perkara.
Hingga berita ini diturunkan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara tim kuasa hukum memastikan langkah banding akan segera diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya. (firman)
