Merak – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti kelemahan regulasi dalam sistem penyeberangan kendaraan di Pelabuhan Merak yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan dan hukum.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bambang Haryo menyampaikan bahwa secara umum kondisi arus kendaraan saat itu berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun, di balik kelancaran tersebut, ia menemukan persoalan mendasar terkait pencatatan penumpang kendaraan.

“Saya ingin mengetahui langsung permasalahan yang dialami pengguna transportasi penyeberangan, khususnya kendaraan. Secara umum kondisi lancar, tetapi ada persoalan regulasi yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Ia menyoroti kebijakan dalam KM 58 Tahun 2003 yang mengatur bahwa penumpang dalam kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tidak diwajibkan membeli tiket secara terpisah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada tidak tercatatnya jumlah penumpang secara akurat dalam manifest kapal. Akibatnya, terdapat potensi perbedaan antara data resmi dengan jumlah penumpang sebenarnya di lapangan.

“Penumpang kendaraan tidak terhitung dalam manifest kapal. Ini berbahaya jika terjadi musibah karena data tidak sesuai dengan kondisi riil,” kata Bambang Haryo.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian data manifest tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, baik bagi operator pelayaran maupun regulator di bidang kesyahbandaran.

Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah dalam proses klaim asuransi, karena penumpang yang tidak terdata tidak memiliki dasar administrasi untuk mendapatkan perlindungan.

“Ini sering menjadi delik hukum yang menjerat perusahaan pelayaran dan regulator, serta menyulitkan dalam pertanggungan asuransi,” ujarnya.

Bambang Haryo menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk segera melakukan revisi terhadap KM 58 Tahun 2003.

Ia mengusulkan agar seluruh penumpang kendaraan, baik dalam kondisi kendaraan terisi maupun kosong, tetap dikenakan tarif sesuai kondisi sebenarnya dan wajib tercatat dalam manifest.

“Penumpang kendaraan harus berbayar dan terdata. Ini penting untuk keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan asuransi,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya revisi regulasi, sistem penyeberangan di Indonesia dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa transportasi laut.