BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Dengan pengembangan ini, total terdapat tiga orang pengasuh yang kini resmi menyandang status tersangka. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Polisi menemukan fakta baru serta dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. “Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kompol Dizha di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) malam. Dua tersangka tambahan tersebut diketahui berinisial RY (25) dan NS (24). Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menahan seorang pengasuh berinisial DS (24) dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan yang dilakukan RY dan NS tergolong sistematis.

Mereka diduga melakukan kekerasan fisik berulang terhadap dua orang balita yang dititipkan di lembaga tersebut.”RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” ungkap Kompol Dizha secara lugas. Motif di balik aksi keji ini dipicu oleh masalah sepele. Para tersangka mengaku kesal lantaran korban tidak menuruti perintah saat hendak diberikan makanan, yang menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai tenaga pengasuh.

Penyidik saat ini terus mendalami bukti-bukti digital melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Selain itu, orang tua korban juga mulai menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara. Mirisnya, pemerintah setempat mengungkapkan bahwa Daycare Baby Preneur tidak mengantongi izin operasional alias bodong. Saat ini, tempat penitipan anak tersebut telah resmi disegel dan ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp72 juta.