JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (2/5/2026) dini hari.
Rombongan tersebut dijadwalkan terbang ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang tergabung dalam satu kelompok perjalanan.Petugas Imigrasi menemukan kejanggalan dalam dokumen dan keterangan perjalanan para calon penumpang. Setelah pemeriksaan lanjutan, diketahui mereka berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Sabtu (2/5/2026).
Galih mengungkapkan, sebagian anggota rombongan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian untuk menentukan langkah lanjutan.
“Seluruh rombongan akhirnya diputuskan untuk ditunda keberangkatannya demi mencegah risiko yang lebih besar,” kata Galih.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mengoptimalkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan selama periode haji. Ia menyebut, sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI terkait dugaan praktik serupa.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujar Hendarsam.Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat pengawasan guna memastikan masyarakat menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi.
Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural. “Kami mengingatkan agar masyarakat melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan demi keamanan dan kenyamanan selama di Tanah Suci,” kata Hendarsam.
