JAKARTA — Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan LCS diduga terlibat dalam jaringan penipuan online transnasional. Ia menegaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber,” ujar Himawan.
Selain menjadi buronan Interpol, LCS juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi menyebut tersangka terlibat dalam sindikat penipuan online yang berbasis di Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut telah menimbulkan sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan itu kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Pemusatan penanganan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” kata Himawan.Polisi mengungkap LCS berperan sebagai operator dalam jaringan penipuan tersebut. Ia menjalankan aksinya menggunakan platform bernama “abbishopee” untuk menjerat para korban.
Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, LCS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Himawan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas. Selain itu, polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” katanya.
