JAKARTA — Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China terancam dideportasi setelah diduga bekerja secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Mereka diketahui hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila keberadaan para WNA tersebut tidak sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, ya tentu akan kami deportasi,” kata Eben di Ambon, Senin (11/5).
Total ada 24 WN China yang diamankan saat operasi pengawasan di kawasan tambang emas Gunung Botak. Dari jumlah itu, sembilan orang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan telah memenuhi persyaratan, termasuk rekomendasi kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, 15 orang lainnya hanya memegang izin tinggal kunjungan. Status tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi.
“Pemegang izin tinggal kunjungan ini masih kami dalami terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi tambang,” ujar Eben.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Aparat juga mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan status perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
Imigrasi Ambon turut berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan legalitas kegiatan eksplorasi di Gunung Botak.
“Kami dan ESDM tentu saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di Gunung Botak,” kata Eben.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menilai apakah pekerjaan yang dilakukan para WNA tersebut sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
“Kalau pekerjaan-pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” ujarnya.
Gunung Botak selama ini menjadi salah satu kawasan tambang emas yang mendapat perhatian serius pemerintah karena aktivitas pertambangan yang kerap menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan. Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap warga asing di wilayah Maluku akan terus diperketat, terutama di sektor pertambangan.
