JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus lancung berupa ‘politik outsourcing’ yang diduga kuat dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fadia ditengarai sengaja memanfaatkan ketergantungan pekerjaan para pegawai kontrak tersebut demi memuluskan kepentingan politik praktisnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh tim penyidik dari hasil pengembangan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga menyalahgunakan relasi kuasa yang dimilikinya secara sewenang-wenang.
”KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/6/2026).
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa Fadia memegang kendali penuh dalam proses perekrutan dan pemilihan langsung para pegawai outsourcing di lingkup Pemkab Pekalongan. Hak prerogatif yang dikuasai secara mutlak inilah yang kemudian dijadikan senjata oleh Fadia untuk menekan para staf di bawahnya.
Dengan memanfaatkan ketakutan para pekerja akan kehilangan mata pencaharian, Fadia secara leluasa mengarahkan mereka untuk memilih dirinya kembali dalam kontestasi Pilkada. Para pegawai tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti instruksi demi mempertahankan posisi pekerjaan mereka.
”Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR,” ucap Budi menegaskan bagaimana gurita pengaruh sang bupati bekerja di ceruk birokrasi daerah.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus mendalami temuan intervensi politik yang mencederai nilai demokrasi ini. Penyidik KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif tersebut.
Selain masuk dalam ranah penindakan hukum, kasus ‘politik outsourcing’ ini juga menjadi perhatian serius bagi bidang pencegahan KPK. Lembaga tersebut akan menjadikannya sebagai salah satu bahan kajian strategis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serupa di sektor publik pada masa mendatang.
