JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi maupun tekanan politik di balik belum ditahannya dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski status tersangka keduanya telah diumumkan sejak Agustus tahun lalu, KPK menyebut proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterlambatan penahanan bukan disebabkan faktor politik, melainkan kebutuhan teknis penyidikan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan,” ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Asep, penyidik masih fokus menelusuri penggunaan dana yang diterima para tersangka. Setiap aliran uang harus diperiksa secara rinci guna memastikan tujuan penggunaan dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari dana tersebut.
“Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa. Itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” katanya.
Meski demikian, KPK memastikan proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut hingga tahap penahanan. Asep mengungkapkan penyidik telah berkoordinasi dan dalam waktu dekat akan memanggil kembali kedua tersangka.
“Untuk saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara S (Satori) ini mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari program sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, dan aset lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Selain dugaan korupsi, keduanya juga dijerat pasal TPPU. KPK menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dari DPR, BI, maupun OJK guna memperkuat berkas perkara sebelum membawa kasus ini ke tahap berikutnya.
