JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal dugaan korupsi besar di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama dua koleganya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan yang terpilih merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Hebatnya lagi, yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap lolos karena adanya intervensi dan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi para tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dadan Hindayana selaku mantan kepala diduga memberikan atensi khusus agar yayasan miliknya dan kroninya sengaja diloloskan.
”Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.
Padahal, yayasan-yayasan mitra ini mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai fantastis. Tercatat anggaran program nasional ini mencapai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Dari pengkondisian portal tersebut, para tersangka meraup keuntungan pribadi yang sangat masif setiap harinya. Kejagung mengonfirmasi adanya aliran dana segar berupa insentif bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantong para tersangka melalui yayasan tersebut.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” tegas Syarief.
Selain mengakali penunjukan yayasan mitra, ketiga tersangka juga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Berdasarkan data Kejagung, proyek yang mereka intervensi meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun. Selain itu, mereka juga menggelembungkan anggaran pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet elektronik, serta 5.400 unit televisi senilai Rp 75 miliar.
Saat ini, Kejagung telah resmi menahan Dadan Hindayana yang tampak keluar dengan rompi tahanan pink dan tangan diborgol. Penyidik juga bergerak cepat dengan menggeledah kantor BGN serta memeriksa rumah kediaman Dadan di Bogor guna mendalami bukti-bukti lanjutan.
