SURABAYA – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang dilaporkan Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, di Polrestabes Surabaya, dinilai berjalan lamban.

Hampir dua tahun bergulir, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski terlapor telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aditia mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya tersebut, terutama terkait keberadaan tersangka Igo Heryanto yang hingga kini belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.

“Kami sebagai pelapor berharap ada kepastian hukum terkait perkara ini. Sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus DPO,” kata Aditia, Jumat (5/6/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, Aditia juga menyoroti minimnya informasi perkembangan penyidikan yang diterima pihak pelapor. Ia mengaku sudah beberapa bulan terakhir tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Kami berharap ada informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Menurut Yafet, pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi, termasuk ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, untuk menelusuri keberadaan tersangka. Dari koordinasi tersebut, kata dia, diperoleh sejumlah informasi terkait proses pencarian yang telah dilakukan aparat.

Meski demikian, ia mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antarpenegak hukum agar proses penangkapan dapat segera dilakukan dan perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi berharap penanganan perkara ini bisa lebih cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Di sisi lain, Yafet juga menjelaskan bahwa sengketa antara pihaknya dengan PT Gio Nikel Nusantara sebelumnya pernah bergulir di ranah perdata. Gugatan perusahaan tersebut terhadap PT Bima Sakti Mineral ditolak oleh Pengadilan Negeri, dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Saat ini perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan dirinya,” jelasnya.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama Igo Heryanto juga ikut terseret dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penjualan ore nikel dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam perkara itu, sejumlah tersangka telah diseret ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penyidik disebut telah beberapa kali memanggil Igo Heryanto sebagai saksi, namun tidak hadir. Upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan juga pernah dilakukan di salah satu lokasi yang diduga terkait dengan dirinya di Makassar.

Hingga kini, status DPO terhadap Igo Heryanto masih berlaku, sementara pihak pelapor berharap aparat segera melakukan langkah konkret untuk menuntaskan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun tersebut. (firman)