JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Keputusan mengejutkan ini diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran fatal terhadap kode etik lembaga.
Pihak Istana Kepresidenan langsung merespons putusan eksekusi dari sidang etik tersebut. Pemerintah menegaskan sikapnya untuk menghormati penuh independensi dan proses hukum yang berjalan di internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi hasil persidangan etik tersebut. Sebagai langkah hukum lanjutan, Istana siap memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian resmi Hery Susanto.
“Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujar Prasetyo menegaskan sikap pemerintah.
Dalam amar putusannya, Majelis Etik Ombudsman secara daring menilai perbuatan Hery telah mencederai marwah institusi. Akibatnya, Hery harus kehilangan haknya untuk memimpin lembaga tersebut hingga akhir masa jabatan yang seharusnya berlangsung.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, Senin (8/6/2026).
Melalui konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Partono menjelaskan bahwa putusan ini diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang. Majelis Etik menilai tindakan Hery sudah tidak bisa ditoleransi lagi oleh standar moral insan Ombudsman.
Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail perkara pelanggaran yang menjerat Hery Susanto. Fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan roda organisasi dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca-pemecatan.
