SURABAYA – Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan sikap hukum tegas terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh putusan inkracht wajib segera dilaksanakan tanpa alasan penundaan apa pun, termasuk penggunaan pendapat hukum atau legal opinion sebagai dalih penghambatan eksekusi.

Sikap hukum tersebut menjadi sorotan karena secara eksplisit menegaskan bahwa produk legal opinion tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dijadikan instrumen untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

Surat itu juga merupakan respons atas permohonan penegasan yang diajukan oleh Robert Simangunsong pada 7 April 2026 melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026.

Dalam permohonannya, ia meminta penegasan agar Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Surabaya) segera melaksanakan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang dimaksud adalah, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN Sby. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT SBY. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 320 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 763 PK/PDT/2021.

Dalam amar putusan tersebut, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00.

Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, legal opinion hanya bersifat pandangan hukum dan tidak mengikat. Karena itu, tidak ada alasan yuridis yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

“Pendapat hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menghambat eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” demikian pokok penegasan dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana Robert Simangunsong menilai tidak ada lagi ruang hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran. Ia menegaskan bahwa putusan inkracht merupakan hukum yang wajib dijalankan tanpa pengecualian.

“Surat Kejaksaan Agung ini menegaskan tidak boleh ada lagi alasan administratif untuk menunda eksekusi. Pemkot Surabaya wajib segera melaksanakan putusan dan membayar kewajibannya sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Robert juga menambahkan bahwa sikap kepatuhan pemerintah daerah dalam perkara ini akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen terhadap prinsip negara hukum.

“Surat penegasan Kejaksaan Agung tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan pengawasan pelaksanaan eksekusi berjalan efektif,” pungkasnya. (firman)