Padang, – Maraknya pengemis bermunculan di Kota Padang terutama anak – anak di tempat – tempat wisata dan ibu – ibu yang memanfaatkan anak dengan menggendong di lampu merah untuk mengemis mendapat sorotan dari banyak pihak hingga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait meningkatnya jumlah anak-anak berusia dibawah usia 10 tahun menjadi peminta-minta, pengamen di lampu-lampu merah di Kota Padang bukti kegagalan Pemerintah Kota Padang dalam melindungi anak dari eksploitasi ekonomi.
Baca juga : Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Komnas PA Beri Kapolresta Tangerang Penghargaan
Meningkatnya anak sebagai penyadang sosial baru dalam menghadapi pandami Covid-19 membuktikan minimnya perhatian dan komitmen Dinas Sosial Kota Padang terhadap fenomena sosial baru ini.
“Anak mesti dilindungi, dunia anak adalah untuk sekolah bukan untuk bekerja apalagi menjadi pengemis,” tegas Arist Merdeka Sirait kepada deliknews.com, Sabtu (10/5/21).
Dikatakan Ketum Komnas PA ini bahwa siapapun yang memanfaatkan anak menjadi pengamen atau pengemis dapat dipidana.
“Peningkatan jumlah anak-anak berusia 10 tahun bekerja di jalan di Kota Padang tidak boleh dibiarkan. Demi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak yang diberi tugas dan fungsi melindungi anak di Indoesia mendesak Pemerintahan Kota Padang terutama Dinas Sosial untuk hadir mengatasi masalah sosial ini,” desak Arist.
(Darlin)
