MADIUN,deliknews.com – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun menjadi sorotan setelah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan Pasien BPJS masih dikenakan biaya.
Dari keterangan salah satu pasien inisial M mengatakan dirinya datang ke IGD untuk periksa menggunakan BPJS, namun ternyata masih ditarik biaya sebesar Rp. 122 ribu . Senin (23/12/2024) malam
Saat dikonfirmasi ke petugas bagian Kasir namun disarankan untuk tanya ke bagian Pendaftaran.
” Iya yang memeriksa itu dokternya, berarti yang tau kegawat daruratan itu kan dokter, Niki sampean baca sendiri edarannya (sambil menunjukan edaran dari BPJS). Jenengan niku empon boten anggota LSM ,kulo ngertos (bahasa jawa.red) .” Cetus petugas bagian pendaftaran dengan nada meninggi
Tim konfirmasi lebih lanjut kepada Dokter jaga di ruang IGD dan menjelaskan bahwa untuk pasien BPJS sudah ada ketentuan kreteria yang harus dipenuhi atau pasien gawat darurat medis (Emergency). Pasien yang datang ke IGD diluar kreteria tersebut tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.
” Tergantung, kegawatan atau tidak, kalau gawat bisa digunakan, masnya (pasien.red) tidak gawat, pasien bayar karena tidak ada kegawat daruratan.” Ungkap dokter jaga IGD
Atas kejadian tersebut, Heri Purnomo yang akrap di panggil Ndemo Anggota LSM GEMPUR DPD Jawa Timur menyayangkan pelayanan RSUD Caruban. Pelayanan kesehatan seharusnya lebih bermutu, memuaskan pasien, dan sesuai dengan kode etik dan standar yang ditetapkan.
” Tidak semua Masyarakat bisa memahami dengan kondisi atau kebijakan dari Pemerintah, seharusnya pihak pelayanan kesehatan itu memberikan penjelasan terkait aturan BPJS agar masyarakat tidak merasa dirugikan. ” Tegasnya

Beberapa waktu yang lalu juga pernah terjadi hal yang sama pasien BPJS di Poli Bedah berinisial D mengaku di tarik biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tambahan alat (plester) hernia, Selasa (17/12/2024).
Pihak Direktur RSUD Caruban juga sudah memberikan klarifikasi tidak ada biaya tambahan untuk pasien BPJS kecuali naik kelas dan uang Rp.500 ribu juga sudah dikembalikan lagi kepada keluarga pasien
” Itu tidak meminta langsung tapi ditawarkan kepada pasien ada tambahan alat,pasien itu bersedia atau tidak, bukan dikerjakan terus di tarik biaya” Ungkap Direktur RSUD Caruban drg. Farid Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (19/12/2024)
drg. Farid Amirudin juga menambahkan hal semacam itu tetap tidak dibenarkan, Sebagai bentuk komitmen Pelayanan Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada semua Instalasi,Unit, Ruang dan seluruh karyawan RSUD Caruban, melarang menjual obat-obatan,bahan alat habis pakai dan alat kesehatan diluar ketentuan Rumah Sakit.
