Kefamenanu, NTT, deliknews – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (Pemda TTU) yang menerima Surat Keputusan (SK) kemaren akan menerima gaji mulai bulan Mei 2026.
PLH Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Trinimus Olin, S.T., M.T saat ditemui di ruangannya, Selasa 21/04/2026 mengungkapkan bahwa ketersediaan anggaran untuk membiayai gaji ribuan PPPK ini tidak menjadi masalah.
“Mengenai ketersediaan uang itu sebenarnya tidak ada persoalan di semua daerah. Bahwa tantangan muncul karena Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari total anggaran, yang mulai berlaku pada 2027” ujar Trinimus Olin, S.T., M.T.,
Merujuk pada undang-undang itu, kita belanja pegawai di TTU ada 46%, bukan hanya di TTU, tapi semua kabupaten dan provinsi di NTT juga melebihi 30%, tambahnya.
Sekda TTU ini menjelaskan bahwa ada dua opsi untuk memenuhi ketentuan tersebut: mengurangi nilai uang atau mengurangi jumlah pegawai. Di Provinsi NTT, sempat muncul isu harus mengurangi 9000 orang untuk mencapai 30%, sedangkan dari ketersediaan anggarannya, anggarannya tersedia.
“Untungnya, ketentuan ini baru berlaku pada 2027, sehingga untuk tahun 2026 tidak ada persoalan. Total belanja pegawai TTU untuk 2026 mencapai 658 miliar lebih, dengan alokasi gaji dan tunjangan PPPK sebesar 178 miliar lebih,” ungkap Trinimus Olin.
Gaji PPPK akan dibayarkan mulai 1 Mei berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). SK bisa terhitung April, tapi sesuai arahan Bapak Bupati, SPMT terhitung 1 Mei, jadi gaji mereka akan dibayar 1 Mei,” tutupnya. (Maryo Usboko)
