JAKARTA — Lembaga Ombudsman resmi memberhentikan ketuanya, Hery Susanto, dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil setelah Hery menolak mundur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery Susanto terjerat dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung sepanjang periode 2013 hingga 2025. Eks Ketua Ombudsman ini diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan kepentingan korporasi.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurus masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia diminta oleh PT Toshida Indonesia (PT TSHI) untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP perusahaan tersebut.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat Hery Susanto dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 KUHP.
Selain menahan Hery, tim penyidik Kejagung juga bergerak cepat dengan menangkap pihak penyuap. Petugas telah mengamankan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS).
Laode Sinarwan Oda kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto. Kasus korupsi kakap ini berlokasi di wilayah pertambangan nikel Sulawesi Tenggara.
Skandal ini pun memicu desakan publik yang kuat hingga akhirnya memaksa Ombudsman mengambil tindakan internal berupa pemecatan. Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus bergulir di ranah penyidikan Jampidsus Kejagung.
