JAKARTA — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) secara terbuka mengaku sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Krisis kas daerah ini diproyeksikan akan berlangsung hingga akhir tahun 2026.

Kondisi darurat tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan relaksasi batas belanja pegawai dari pemerintah pusat sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah di daerah.

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly di hadapan anggota dewan dan sejumlah kepala daerah.

Menurut Sherly, ketimpangan fiskal di Maluku Utara sudah sangat mengkhawatirkan karena beban belanja pegawai telah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini, DAU yang diterima Malut hanya berkisar Rp 960 sekian miliar, sementara anggaran belanja pegawai justru membengkak hingga Rp 1,1 triliun.

Pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya melakukan inovasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aturan birokrasi dan pengalihan kewenangan ke pusat membuat ruang gerak daerah menjadi sangat terbatas.

“Ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat,” kata Sherly menambahkan. Masalah regulasi ASN ini juga diamini oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang turut menyatakan bahwa daerah kini seolah “dipagari” oleh aturan pusat yang kaku.

Sebagai jalan keluar, Sherly mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan. Ia menegaskan tidak meminta bantuan tambahan dari APBN, melainkan hanya menuntut hak bagi hasil daerahnya sendiri.

Jika mengandalkan relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen tanpa adanya tambahan dana, Sherly khawatir sektor lain akan menjadi korban. “Itu akan mengorbankan belanja infrastruktur, padahal infrastruktur diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” pungkasnya.