Jokowi Story : Hutan Sosial Untuk Kepentingan Produktif

- Tim

Selasa, 13 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowistory – Jumat siang, 9 Maret 2018, Presiden Joko Widodo menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 9.143 kepala keluarga. Penyerahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Timur di Desa Ngimbang, Kabupaten Tuban.

Pemerintah menyadari akan banyaknya warga di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Sebagian besar di antara mereka adalah warga kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

Baca Juga :  Bagi-bagi Beras di Maros, Jokowi Inisiatif Beri Bantuan Pangan

Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan ketimpangan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah sekarang ini terus membagikan SK Pengelolaan Hutan untuk perhutanan sosial. Saya selalu kejar Menteri Kehutanan, segera bagikan hak pengelolaan, jangan dibagikan ke yang besar-besar terus, yang kecil-kecil segera dibagi sebanyak-banyaknya,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Baca Juga :  Duta Besar Negara Sahabat Serahkan Surat ke Jokowi!

Penyerahan hak kelola hutan sosial kali ini mencakup lahan seluas 8.995,8 hektare dengan rincian 1.494,2 hektare untuk penerima di Kabupaten Bojonegoro, 1.399,6 hektare untuk Kabupaten Blitar, dan 6.092 hektare untuk Kabupaten Malang. Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut.

“Kemarin bagi-bagi tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, ada 11 ribu hektare tambak yang dulu dikelola oleh yang besar-besar. Sekarang diambil alih dibagikan kepada masyarakat di sana, petani maupun petambak, tapi baru 80 hektare. Segera 11 ribu itu akan dibagi semuanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Momen Jokowi Berjoget dengan Ojol di Vietnam

Meski demikian, Kepala Negara mengingatkan, pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan yang bersifat produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari.

“Jangan pikir saya bagi-bagi ke sini tidak saya cek lagi,” tuturnya.

Berita Terkait

Bagi-bagi Beras di Maros, Jokowi Inisiatif Beri Bantuan Pangan
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolda Jatim Beri Ucapan Selamat Kepada 477 Personel Yang Naik Pangkat
MOU Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma dan Perum Perhutani Divre Jatim, Wujudkan Sinergitas Polri dengan Stakeholder
Polwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua
Mengapresiasi Diplomasi RI Wujudkan Gencatan Senjata
Masyarakat Mendukung KTT ASEAN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Februari 2024 - 20:35 WIB

Bagi-bagi Beras di Maros, Jokowi Inisiatif Beri Bantuan Pangan

Jumat, 1 Juli 2022 - 18:41 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolda Jatim Beri Ucapan Selamat Kepada 477 Personel Yang Naik Pangkat

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:10 WIB

MOU Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma dan Perum Perhutani Divre Jatim, Wujudkan Sinergitas Polri dengan Stakeholder

Senin, 31 Januari 2022 - 10:55 WIB

Polwan Jember Gelar Pamor Keris, Sasar Jalur Segitiga Emas

Jumat, 16 Juli 2021 - 15:29 WIB

Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya

Senin, 28 Juni 2021 - 17:28 WIB

Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua

Senin, 24 Mei 2021 - 00:02 WIB

Mengapresiasi Diplomasi RI Wujudkan Gencatan Senjata

Minggu, 25 April 2021 - 21:06 WIB

Masyarakat Mendukung KTT ASEAN

Berita Terbaru

NTT

Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen

Kamis, 18 Apr 2024 - 13:16 WIB

Nasional

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 Apr 2024 - 18:35 WIB