Jakarta – Dugaan kecurangan masif terhadap Pilpres 2019 berpotensi terjadinya people power, Paslon nomor urut 1 Jokowi-Amin mengklaim hasil Pemilu ini, sementara Paslon nomor urut 2 harus terima kekalahan sebagaimana real count KPU yang unggulkan Jokowi-Amin.
Diakses Selasa (1/5) melalui situs pemilu2019.kpu.go.id, pasangan Jokowi-Amin unggul 55,98% atau 51.262.072 suara, Prabowo-Sandi mengantongi 44.02% atau sebesar 40.314.422 suara dengan total suara masuk 59.86242%.
Hasil perhitungan sementara KPU itu, dinilai oleh kubu BPN, memiliki muatan kecurangan yang tinggi. Ini karena beberapa data yang diinput KPU, memiliki ketidak sesuaian dengan C1 yang di Scan.
Dugaan kecurangan penggelembungan suara dan kesengajaan human eror terhadap inputan data C1 itu diduga dilakukan secara Terstruktur, sistematis dan massif.
Itulah kemudian memunculkan sebuah potensi gerakan people power. Gerakan tersebut pernah terjadi di filipina, yang mana pihak oposisi dapat menjatuhkan petahana dengan Gerakan Nasional Untuk Pemilu Bebas (NAMFREL) sebuah organisasi independen yang melakukan penghitungan suara tidak resmi, justru menyatakan oposisi sebagai pemenang dengan suara 7,835,070 melawan petahana yang hanya mengantongi 7,053,068 suara.
Aksi damai selama empat hari yang dilakukan oleh jutaan rakyat Filipina di Metro Manila mengakhiri rezim otoriter Presiden Ferdinand Marcos dan pengangkatan Corazon Aquino sebagai presiden. EDSA merupakan singkatan dari Epifanio de los Santos Avenue, sebuah jalan di Metro Manila yang merupakan tempat demonstrasi.
Ijtima Ulama III
Sementara itu, Panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.
“Kepengurusan ijtimak ulama dan tokoh nasional tentang sikap terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019,” ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Martak mengatakan setidaknya ada lima rekomendasi dari Ijtimak ini. Salah satunya, ijtimak mendesak Bawaslu-KPU untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dari Pilpres 2019.
Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf naim mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya’ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,
KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie
Ustaz Yusuf Muhammad Martak
Ustaz Zaitul Rasmin
Ustaz Slamet Maarif
KH Sobri Lubis
Ustaz Bachtiar Nashir
Demikian keputusan Ijtimak III kami bacakan.
Tinggalkan Balasan