Jakarta – Menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela, dan delapan caleg lain, menjadi dilema bagi Partai Gerindra.
Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra, Habiburokhman menyatakan DPP Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan caleg sebagai caleg terpilih.
Yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa caleg terpilih di internal Gerindra adalah Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto.
”Itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina,” ujar Habiburokhman, Rabu (18/9)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, partai memang memungkinkan untuk mengganti caleg terpilih. Namun, penggantian harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Misalnya, melalui penggantian karena caleg terpilih sebelumnya tidak bisa dilantik dengan alasan suatu hal.
Mekanismenya tetap menggunakan metode sainte lague. Artinya, yang bisa menggantikan adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya. ”Kapan pun ada pergantian caleg terpilih, itu sangat memungkinkan,” ujarnya.