TANGERANG – Masjid Al Hikmah di Perum Bumi Indah Tahap 5 RT 02/07 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang telah diijinkan menggelar Shalat Jumat.

Di hadapan jamaah yang berjumlah sekitar 250 orang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan himbauan kamtibmas terkait New Normal dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Terima kasih telah diberikan kesempatan waktu untuk memberikan himbauan, sebentar lagi kita akan memasuki New Normal,” terangnya, Jumat (5/6/2020).

Menurut Ade, New Normal adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan.

“Setiap hari saya memberikan sosialisai di desa dan tempat umum untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.

“Kami minta masyarakat hidup disiplin dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Menggunakan masker menjadi kewajiban di masyarakat, agar tidak terjadi penularan,” sambung Ade.

Kecamatan Pasar Kemis, lanjutnya, adalah kecamatan yang paling padat penduduknya dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Ini butuh kerja sama dan saling bergotong royong antar warga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” paparnya.

Sementara itu, terkait protocol kesehatan di Masjid Al Hikmah menurutnya sudah benar. “Jamaah Shalat Jum’at sebelum memasuki masjid dicek suhu oleh petugas DKM Masjid, diwajibkan mengunakan masker dan jaga jarak,” urai Ade.

Di akhir kegiatannya, orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyerahkan taliasih yang diterima Ketua DKM masjid untuk kemakmuran Masjid Al Hikmah.