SURABAYA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, Fariji. SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Ketua Pengadilan Negeri untuk mengganti sidang online ke sidang offline. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat guna memastikan keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami sangat mendukung keputusan ini. Sejak pandemi COVID-19, kami memang memahami sidang online sebagai solusi darurat. Namun, setelah situasi kembali normal, sidang online justru tetap diterapkan, dan ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujar Ketua LBH Lacak.
Menurutnya, banyak kendala yang terjadi selama persidangan online, terutama dalam komunikasi antara terdakwa, pengacara, jaksa dan hakim. “Banyak terdakwa tidak bisa mendengar dengan jelas jalannya sidang. Ini tentu menghambat hak mereka untuk memahami proses hukum, menyampaikan pembelaan, serta mempertimbangkan langkah – langkah hukum berikutnya, seperti banding,” tambahnya.
Ketua LBH Lacak menegaskan bahwa sidang tatap muka lebih menjamin akses yang adil bagi semua pihak. Pengacara membutuhkan fakta-fakta material dari saksi dan barang bukti yang sering kali sulit diperoleh dalam sidang online. “Sebagai pengacara, kami butuh interaksi langsung untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan dapat dikaji secara maksimal. Bagaimana mungkin kami bisa membela klien dengan baik jika komunikasi terhambat?” tegasnya.
Selain itu, Fariji juga menyoroti dampak sidang online bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara. “LBH selalu menjadi rujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar bantuan hukum. Namun, jika sistem sidang masih online, bagaimana kami bisa memberikan pendampingan yang maksimal?” katanya.
ketua LBH Lacak mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri yang telah merespons tuntutan masyarakat dengan mengupayakan koordinasi bersama Rutan, Kejaksaan, dan Pengadilan. “Kami bangga dengan kebijakan ini. Ini adalah bukti bahwa suara pencari keadilan, termasuk keluarga terdakwa, mulai didengar. Kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan agar proses hukum bisa berjalan lebih baik dan transparan,” pungkasnya. (firman)