TANGERANG- Melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sudah menjadi tugas insan Polri. Namun, tidak semua permasalahan dan pertikaian di tengah masyarakat berujung dihadapan hukum.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Satuan Binmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Kapolsek Keronjo, AKP Riyadi menjelaskan, telah terjadi perselisihan antar warga atau terjadinya miskomunikasi via sambungan telepon dan media sosial yang sedianya dibawa ke jalur hukum.

“Jadi kami mendapat informasi perselisihan antar dua warga. Saudara Samsudin dan saudari Kuryati. Kami pun langsung melakukan problem solving untuk menengahi keduanya,” kata Kapolsek pada Jumat (19/6/2020).

Riyadi menjelaskan, problem solving dilakukan agar permasalahan yang terjadi antara kedua pihak dapat diredam dan tidak menempuh jalur hukum.

“Perselisahan antar warga tersebut masih dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat,” paparnya

“Keduanyan bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun,” tandas Riyadi.