Diduga Ada Penyalahgunaan BBM, Pertamina Padang Bungkam

- Pewarta

Sabtu, 28 November 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pertamina Cabang Padang

Kantor Pertamina Cabang Padang

Sumbar, – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat (SPBU Tiku) diduga menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar, namun pihak Pertamina masih bungkam terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya menurut informasi yang diterima, salah satu SPBU di Agam Sumatera Barat diduga menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar.

Pantauan tim Deliknews.com pada Selasa (24/11/20) malam sekira jam 21.30, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke dalam dirigen jumlah banyak diduga diisikan langsung oleh konsumen dan diduga akan diangkut menggunakan satu unit Mobil L300.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari pengisian dirigen dalam jumlah banyak itu, truk antri panjang menunggu pengisian. Anehnya, saat proses pengisian, penerangan lokasi SPBU sangat minim. Penerangan hanya dilokasi pengisian BBM saja.

“Dengan kondisi seperti ini wajar kita curiga adanya penyalahgunaan BBM Solar dengan menggunakan banyak dirigen, lokasi SPBU sangat minim penerangan dan truk antri panjang. Kita curiga, jangan-jangan karena ini solar sering langka di Sumatera Barat,” ungkap salah satu pengendara yang kebetulan melewati SPBU tersebut.

Baca juga: Salah Satu SPBU di Sumbar Diduga Salahgunakan Niaga BBM

Paginya, dicoba konfirmasi kepada Sekretaris Pertamina Cabang Padang Evi. Namun media tidak bisa konfirmasi langsung, sebab Pertamina membatasi tamu di masa pandemi.

“Kalau bisa bikinnlah surat secara tertulis, nanti kirimkan ke saya, nanti saya follow up ke bapak. Kalau saya tidak boleh memberikan apapun kepada media, karena bukan bidang dan kapasitas saya, itu sudah ada yang membidangi. Tolong kirimkan surat secara resmi kepada kami, nanti kami follow up. Sekarang masa pandemi kami membatasi tamu,” ungkap Sekretaris Pertamina Cabang Padang itu, Rabu (25/11/20).

Sehari itu juga, media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis via email dan WhatsApp sebagaimana saran dari Sekretaris Pertamina Cabang Padang, Evi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pertamina Cabang Padang belum ada memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur larangan penyalahgunaan Niaga bersubsidi.

Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(Darlin)

Berita Terkait

Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK
Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor
Korban Sipoa Datangi BPN dan Bupati Sidoarjo, Tanya Status Tanah dan Cari Solusi Ganti Rugi
Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel
Banjir Melanda Sekitar Kota Teluk Dalam, Personil Sat Lantas Polres Nisel Turun Atas Kemacetan

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB