Sumbar, – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat (SPBU Tiku) diduga menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar, namun pihak Pertamina masih bungkam terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya menurut informasi yang diterima, salah satu SPBU di Agam Sumatera Barat diduga menyalahgunakan Niaga BBM jenis Solar.

Pantauan tim Deliknews.com pada Selasa (24/11/20) malam sekira jam 21.30, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke dalam dirigen jumlah banyak diduga diisikan langsung oleh konsumen dan diduga akan diangkut menggunakan satu unit Mobil L300.

Akibat dari pengisian dirigen dalam jumlah banyak itu, truk antri panjang menunggu pengisian. Anehnya, saat proses pengisian, penerangan lokasi SPBU sangat minim. Penerangan hanya dilokasi pengisian BBM saja.

“Dengan kondisi seperti ini wajar kita curiga adanya penyalahgunaan BBM Solar dengan menggunakan banyak dirigen, lokasi SPBU sangat minim penerangan dan truk antri panjang. Kita curiga, jangan-jangan karena ini solar sering langka di Sumatera Barat,” ungkap salah satu pengendara yang kebetulan melewati SPBU tersebut.

Baca juga: Salah Satu SPBU di Sumbar Diduga Salahgunakan Niaga BBM

Paginya, dicoba konfirmasi kepada Sekretaris Pertamina Cabang Padang Evi. Namun media tidak bisa konfirmasi langsung, sebab Pertamina membatasi tamu di masa pandemi.

“Kalau bisa bikinnlah surat secara tertulis, nanti kirimkan ke saya, nanti saya follow up ke bapak. Kalau saya tidak boleh memberikan apapun kepada media, karena bukan bidang dan kapasitas saya, itu sudah ada yang membidangi. Tolong kirimkan surat secara resmi kepada kami, nanti kami follow up. Sekarang masa pandemi kami membatasi tamu,” ungkap Sekretaris Pertamina Cabang Padang itu, Rabu (25/11/20).

Sehari itu juga, media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis via email dan WhatsApp sebagaimana saran dari Sekretaris Pertamina Cabang Padang, Evi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pertamina Cabang Padang belum ada memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur larangan penyalahgunaan Niaga bersubsidi.

Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(Darlin)