Sumbar, – Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Pantauan tim Deliknews.com pada Selasa (24/11/20) malam sekira jam 21.30, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke dalam dirigen jumlah banyak diduga diisikan langsung oleh konsumen dan diduga akan diangkut menggunakan satu unit Mobil L300.

Akibat dari pengisian dirigen dalam jumlah banyak itu, truk antri panjang menunggu pengisian. Anehnya, saat proses pengisian, penerangan lokasi SPBU sangat minim. Penerangan hanya dilokasi pengisian BBM saja.

“Dengan kondisi seperti ini wajar kita curiga adanya penyalahgunaan BBM Solar dengan menggunakan banyak dirigen, SPBU sangat minim penerangan dan truk antri panjang. Kita curiga, jangan-jangan karena ini solar sering langka di Sumatera Barat,” ungkap salah satu pengendara yang kebetulan melewati SPBU tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur larangan penyalahgunaan Niaga bersubsidi.

Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(Darlin)