Salah Satu SPBU di Sumbar Diduga Salahgunakan Niaga BBM

- Pewarta

Rabu, 25 November 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengisian Solar ke dalam Dirigen dalam jumlah banyak di SPBU Tiku diduga menyalahgunakan Niaga BBM, Selasa (24/11/20) malam.

Aktivitas pengisian Solar ke dalam Dirigen dalam jumlah banyak di SPBU Tiku diduga menyalahgunakan Niaga BBM, Selasa (24/11/20) malam.

Sumbar, – Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Pantauan tim Deliknews.com pada Selasa (24/11/20) malam sekira jam 21.30, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Solar ke dalam dirigen jumlah banyak diduga diisikan langsung oleh konsumen dan diduga akan diangkut menggunakan satu unit Mobil L300.

Akibat dari pengisian dirigen dalam jumlah banyak itu, truk antri panjang menunggu pengisian. Anehnya, saat proses pengisian, penerangan lokasi SPBU sangat minim. Penerangan hanya dilokasi pengisian BBM saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kondisi seperti ini wajar kita curiga adanya penyalahgunaan BBM Solar dengan menggunakan banyak dirigen, SPBU sangat minim penerangan dan truk antri panjang. Kita curiga, jangan-jangan karena ini solar sering langka di Sumatera Barat,” ungkap salah satu pengendara yang kebetulan melewati SPBU tersebut.

Untuk diketahui, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur larangan penyalahgunaan Niaga bersubsidi.

Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000.

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(Darlin)

Berita Terkait

Dra. A. Kasandra Putranto : Pemeriksaan Mental Pada Pasien Yang Berstatus Tersangka Harus Dilakukan oleh Tim
Benny Soewanda Hadirkan Saksi Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang, Banyak Debitur Lain Yang Akan Menggugat PKPU
Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan
Yusuf Husni Sebut Aneh, Yang Berperkara PP Persero Tbk Tapi Pemkot Surabaya Yang Sibuk Cari Pembenaran

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Berita Terbaru