Sumbar, – Publik menyoroti cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) yang berkantor di Kantor Bupati Pasaman, saat melakukan pemeriksaan penggunaan uang negara di Pasaman.
Menurut BPK Sumbar, hal itu tidak melanggar aturan maupun mempengaruhi indenpendensi pemeriksa dalam menjalankan tugasnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumbar, Hari Haryanto, kepada deliknews.com di Kantor BPK setempat, Rabu (13/1/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah mereka (pemeriksa dari BPK) dilarang untuk melakukan pemerikasaan mengambil satu ruangan di kantor bupati?. Tidak,” tegasnya.
Gunakan Fasilitas Pemda, Independensi BPK Sumbar Dipertanyakan
Disampaikan Hari Haryanto, setiap pemeriksaan seperti itu, demikian juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi-instansi lain yang berhubungan dengan auditnya.
“Pemeriksa membutuhkan dukumen dan lain-lain. Jadi dimana tempat menurut pemeriksa lebih memungkinkan untuk memperoleh dokumen dan memperlancar tugasnya,” jelasnya.
Dikatakan Hari Haryanto, setiap daerah seperti itu. Sangat tergantung pemeriksanya. Logikanya, kalau misalnya ditempat lain malah akan lebih berbahaya, bisa saja nanti dokumen hilang.
“Itu tidak mengurangi independensi. Mereka akan berkantor dimana bagi mereka lebih strategis. Kita harus dapat satu ruang untuk melakukan pemeriksaan selama 30 hari,” jelasnya.
Diterangkan Hari Haryanto, fasilitas kantor bagi pemeriksa ditunjuk sendiri oleh Pemda setempat. Itu semua strategi pemeriksa. Prakteknya Pemda yang menyediakan.
Menurut Hari Haryanto, Independensi artinya tidak menerima apapun yang akan mempengaruhi pemeriksaan, dan soal ruangan tidak berhubungan dengan independensi.
Untuk diketahui, Peraturan BPK RI No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK pada Pasal 1 ayat 4 telah menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ayat 9 menyebutkan Independensi adalah Nilai Dasar BPK yang berupa suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 huruf g menegaskan bahwa setiap Anggota BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.
(Darlin)