Padang, – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat dinilai tidak transparan ketika disurati (31/3/21) secara resmi oleh deliknews.com dan LSM Fopbindo tak kunjung ditanggapi, malah diduga mengirimkan premanisme (pembeking proyek dari luar balai) untuk menemui Wartawan, pada April 2021 lalu.

Surat yang dikirimkan kepada Kepala BPPW Sumbar perihal permintaan salinan dokumen Gambar Kerja Detail, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Rencana Anggaran Biaya, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja atas Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang Arau di Kelurahan Seberang Palinggam dan Kelurahan Seberang Padang-Kota Padang.

Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 8,3 miliar ini menjadi sorotan publik, termasuk LSM, dan awak media. Terpantau, proyek itu masih dalam proses pengerjaan, namun terlihat coran sudah banyak retak dan mulai hancur, pada 29 Maret 2021 lalu.

DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumbar pada (4/5/21) juga mengirimkan surat kepada Kepala BPPW Sumbar perihal Klarifikasi / Konfirmasi dan Permintaan Salinan Dokumen, namun juga tidak ditanggapi.

Baca juga : Bungkam, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Biarkan Proyek Asal Jadi?

Setelah surat dikirimkan dan berita ditayangkan, kemudian ada orang tidak dikenal menghubungi Wartawan deliknews.com dengan mengirimkan kop surat via WhatsApp, dan mempertanyakam dimana alamat maksud bertemu pada (8/4/21) April 2021 jam 22.39 malam.

Tak hanya itu, pada (4/5/21) Wartawan deliknews.com juga dihubungi orang tidak dikenal lainnya. Informasi diterima dari awak media, orang yang menghubungi itu murupakan oknum yang mengaku humas proyek tersebut.

Atas persoalan itu, deliknews.com telah mengonfirmasi Kepala Satker BPPW Sumbar, Zulherman, via WhatsApp atas surat yang diberikan dan pihak eksternal yang dikirimkam, namun ia tidak menanggapi, dan ditelepon tidak menjawab.

Kemudian awak media mengunjungi Kantor BPPW Sumbar untuk konfirmasi kepada Kepala Balai. Namun beliau katanya sibuk rapat dan akhirnya disambut oleh Ria Juni Putra dari tim PPID BPPW Sumbar.

Ria mengatakan pihak BPPW Sumbar tidak ada memiliki jasa pihak eksternal atau premanisme.

“Akan kita telusuri dan klarifikasi kepada Satker, PPK, dan ke lapangan,” kata Ria kepada awak media, Kamis, (27/5/21).

Sementera terkait surat permintaan salinan dokumen yang belum ditanggapi, ia katakan masih dalam proses menyiapkan.

Ria Juni Putra pun mengakui dalam mekanisme permintaan salinan dokumen publik seharusnya dengan tenggang sampai 10 hari kerja.

Sementara, bila dihitung dari surat yang dikirimkan deliknews.com pada 31 Maret 2021 lalu, sudah jauh melampaui tenggang waktu 10 hari kerja yang dimaksud, namun tak kunjung ditanggapi.