MADIUN,deliknews.com – Proyek pembangunan TPT(Tembok Penahan Tanah) di Desa Bantengan  Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun,tanpa pemasangan batu pondasi, Sehingga kwalitas dan mutu struktur hitungan bangunan tersebut di pertanyakan.

Bangunan TPT Tersebut berlokasi di jalan menuju area persawahan RT 18 Dusun Jatimongal Desa Bantengan sepanjang 200 Meter.

” Bangunan TPT dari Dana Desa mas sebesar 113 Juta  dengan panjang 200 Meter.” Jelas Wiyanto anggota TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Saat di temui di lokasi. Kamis (14/04/22)

Di soal terkait pondasi dirinya beralasan bahwa tekstur tanah di area tersebut keras (batuan padas.red).

” Memang di kontruksi bangunan/RAB gak ada pondosi mas karena tekstur tanah bercampur cadas(batuan padas) yang keras,sehingga bangunan TPT ini tanpa Pondasi juga sudah kuat.” Imbuhnya

Hal yang sama juga di katakan oleh Agus Samsuri selaku Ketua TPK alasan tanpa pondasi yang menurutnya sudah sesuai dengan RAB dan Spesifikasi.

” Tanah di sini berupa batu cadas yang tidak bisa di gali oleh sebab itu TPT ini tidak pakai pondasi”. Ungkapnya

Sementara itu tim awak media mencoba membuktikan dengan menusuk tanah tersebut tepat pada sisi dan di dapati ranting dapat tertancap cukup dalam yang menandakan ketidak benaran keterangan yang di sampaikan tim TPK tersebut. Terbukti tanah lunak dan tidak berbatu, Diduga hanya merupakan alasan untuk tidak melakukan pemasangan pondasi TPT tersebut.

Adapun keberadaan tiang dengan tulangan besi berukuran 8 ml tiap 5 meter pada TPT juga tidak di lakukan pengecoran dengan begesting sendiri, melainkan menempel langsung dengan batu, yang kemudian di tutup batu pada sisi bagian luar dan bagian dalamnya.

Di lokasi tersebut juga tidak terlihat papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume proyek TPT tersebut. Sebagai transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat yang mengacu pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.