Padang, – Kegiatan pekerjaan penyediaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (ESDM Pemprov Sumbar) tahun 2023 jadi sorotan, sebab diduga bukan kewenangan Dinas ESDM Pemprov Sumbar.

Menyikapi itu Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Herry Martinus menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan kegiatan PJU-TS.

“Kami tidak merencanakan itu dan tidak ada input. Ketika ada masuk, kami tanya ke BPKP, dan kata BPKP bukan kewenangan ESDM,” terang Martinus.

Kadis ESDM ini kembali menegaskan tidak akan melaksanakan pekerjaan yang bukan kewenangannya seperti kegiatan PJU-TS.

Sementara Kepala Bappeda Pemprov Sumbar, Medi Iswandi, mengatakan bahwa Sistem Informasi di input oleh OPD.

Disampaikan Medi Iswandi, sepengetahuannya PJU-TS prosesnya melalui aspirasi DPRD untuk penerangan lampu jalan dengan tenaga surya.

“Pada dinas ESDM terdapat sub kegiatan konservasi energi, sehingga ditempatkan disitu. Namun karena lampu jalan tersebut dipasang pada jalan dipermukiman timbul keraguan ESDM apakah menjadi kewenangan atau tidak,” kata Medi Iswandi, kepada deliknews.com, Rabu (22/2/23).

Dijelaskan Medi Iswandi, setelah adanya keraguan maka ESDM membuat surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk minta pendapat, dan BPKP pun memberi penjelasan bahwa PJU-TS bukan kewenangan ESDM, tapi kewenangan kab/kota.

“Prosesnya harus diperbaiki diperubahan anggaran nanti menjadi BKK ke kab/kota yang di dahului proposal dari kab/kota,” terang Kepala Bappeda Pemprov Sumbar, Medi Iswandi.