Padang, – Kegiatan Pekerjaan penyediaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (ESDM Pemprov Sumbar) tahun 2023 jadi sorotan, sebab diduga bukan kewenangan Dinas ESDM Pemprov Sumbar.
Kepala Bappeda Pemprov Sumbar, Medi Iswandi, mengatakan bahwa Sistem Informasi di input oleh OPD.
“Baiknya di konform ke ESDM.
aplikasi SIPD di input oleh masing – masing OPD,” kata Medi Iswandi kepada deliknews.com, Rabu (22/2/23).
Sementara Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Herry Martinus menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan kegiatan PJU-TS.
“Kami tidak merencanakan itu dan tidak ada input. Ketika ada masuk, kami tanya ke Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), dan kata BPKP bukan kewenangan ESDM,” terang Martinus.
Kadis ESDM ini menegaskan tidak akan melaksanakan kegiatan yang bukan kewenangannya termasuk kegiatan PJU-TS.
